Mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner survei ini untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan
kami. Terima kasih atas kerjasamanya || Selamat datang di
website resmi BPS Kota Blitar || Untuk mendapatkan data BPS
silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Blitar, Jl.
Kenari No. 62 Kota Blitar, setiap hari kerja || Senin-Kamis pukul
08.00 s.d 15.30 WIB || Jumat pukul 08.00 s.d 16.00
KOLABORASI BERSAMA STAKEHOLDER
6 Juni 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Melakukan pembinaan statistik sektoral kepada produsen data merupakan tanggung jawab BPS sebagaimana amanat Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Terbitnya Perwali No.9 Tahun 2024 juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah kota dalam mengukuhkan perwali sebelumnya dalam mewujudkan Satu Data Kota Blitar.
BPS Kota Blitar sebagai pembina penyelenggaraan statistik sektoral menyambut baik dengan melaksanakan pendampingan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan statistik, salah satunya adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Blitar. Penerapan prinsip Satu Data Indonesia di setiap kegiatan statistik menjadi salah satu fokus utama dalam pembinaan. Kolaborasi antar berbagai stakeholder menjadi penting untuk mewujudkan cita-cita besar ini.